Kamis, 18 Maret 2021
PENERIMA VAKSIN YANG MENOLAK VAKSINASI COVID-19 DAPAT DIKENAKAN SANKSI PENUNDAAN PEMBERIAN JAMINAN SOSIAL ATAU BANSOS
Beredar kabar, penerima vaksin yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
CEK FAKTA: Mengacu pada Pasal 13A Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada ayat (1) disebutkan “Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19.”
Selanjutnya, pada ayat (4) Pasal 13A Perpres Nomor 14 Tahun 2021 dijelaskan, “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; (b) penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau (c) denda.
Sementara, bunyi pada ayat (5) pasal 13A tersebut adalah “Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.”
KESIMPULAN: Kabar penerima vaksin yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial adalah benar. Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13A ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021.
RUJUKAN: http://bit.ly/3vFQrdG